Breaking News, Kasus Korupsi Proyek Trotoar, Kajari Sinjai Tetapkan 2 Tersangka

by redaksi
0 comments

Sinjai, BB — Pekerjaan proyek trotoar yang sudah satu tahun bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai, akhirnya menemui titik terang.

Betapa tidak, penetapan terhadap 2 tersangka berinisial AZ dan SP ini telah disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, SH, MH, saat menggelar Press Conference di halaman Kantor Kejaksaan hari ini, Kamis (16/07/2020).

“Hari ini kita menggelar Press Conference dengan teman-teman wartawan untuk mengekspose dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek trotoar di Jalan Persatuan Raya Kabupaten Sinjai,”

“Yang pertama inisial AZ pejabat PPK PUPR Sinjai, dan kedua inisial SP, kontraktor dari proyek trotoar tersebut,” ungkap Kajari Sinjai.

Sebagaimana diketahui, penetapan kedua tersangka pada kasus korupsi proyek trotoar Jalan Persatuan Raya Sinjai Tahun 2018, berdasarkan Nomor penetapan tersangka AZ, No: R- 948/P. 4. 31/Fd.1/07/2020 Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai. Dan tersangka SP, No: R-949/P.4.32./Fd.1/07/2020 Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai.

(Suparman Warium).

You may also like