Terdakwa Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

by Ardin
0 comments

BONE, BB – Terdakwa Rizal alias Ical pada kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu, menjalani proses sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 14 Juli 2020, sore tadi.

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Rizal alias Ical yang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, divonis 5 tahun penjara, denda 1,1 Miliyar subsidair 1 bulan.

“Undang-Undang memberi waktu selama 7 hari kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya untuk melakukan upaya hukum, begitupula dengan Penuntut Umum,” Kata Surachmat Ketua Majelis Hakim.

Penuntut Umum pada kasus tersebut, Erwin J saat ditanya oleh awak media soal apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim. Dia akan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bone.

“Kita pikir-pikir, kita lapor ke Kajari dulu. Kalau menurut saya yah minimal 6 tahun. Kami kan diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” kata Erwin J dihadapan awak media usai persidangan. (Iwan Taruna)

You may also like