Simpan Shabu Dibawah Jok, Seorang Supir Truck Di Lutra Dibekuk Polisi

by Ardin
0 comments

LUTRA, BB — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Shabu Gol. I di Dusun Kelapa Gading, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (12/07/20)

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Luwu utara, pelaku yang berhasil di amankan berinisial JM alias OG (29) alamat Dusun Mario, Desa Talesse, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu utara.

Adapun penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Feramus Rande yang di dampingi Kanit Opsal Resnarkoba Aiptu Darwis.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Ferasmus Rande mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk Berdasarkan informasi dari masyarkat bahwa ada sebuah mobil Truck berwarna hijau, didepannya tertulis “Mega Lestari” sedang membawa pakan ayam dan akan melakukan pembongkaran angkutan muatan berupa pakan ayam di Dusun kelapa gading, Desa Radda, Kecamatan baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

“Supir mobil bernama OG atas Informasi masyarakat yang diterima bahwa OG membawa atau memiliki Narkotika jenis shabu, sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara membuntuti dan mengikuti OG yang membawa mobil Truck dengan ciri yang disebutkan,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Lutra, senin (13/7/20)

Dari penggeledahan lannjutnya, ditemukan Narkotika gol I Jenis shabu didalam mobil yang disimpan dibawah jok atau tempat duduk mobil truck yang dikendarai oleh OG.

“Adapun barang bukti 4 (empat) sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 1.06 gram,” Lanjut Kasat Narkoba Polres Lutra.

Diketahui, Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Luwu utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ahmad Kaisar)

You may also like