MALANG, BB – Mengawali Penjelasan terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 serta Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda,
Dalam rapat Paripuna Senin 13 /07/20, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran, berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya selaku Bupati Malang berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dihadapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, walaupun ada sedikit keterlambatan waktu pelaksanaan,” kata Bupati.
Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 dan penyampaian Laporan Hasilpemeriksaan BPK-RI dikarenakan adanya pandemi covid-19.Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, merupakan tahapan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019, dengan tema pembangunan yaitu ”Peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui optimalisasi potensi pariwisata danpeningkatan daya dukung lingkungan hidup”.
“Prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2019 adalah: 1) Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar; 2) Penurunan angka kemiskinan melalui pembangunan ekonomi lokal; 3) Optimalisasi potensi pariwisata; 4) Peningkatan upaya kelestarian lingkungan hidup dan,” pidato bupati.
Bupati melanjutkan, ketangguhan dalam menghadapi bencana, Peningkatan inovasi dan reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa.Pengelolaan keuangan daerah, pada saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan lebih transparan dan akuntabel, disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga dapat bersinergi untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
Meskipun dengan alokasi belanja yang sangat terbatas, untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus pencapaian visi dan misi pembangunan yang dilakukan secara efektif dan efisien. Hal tersebut tercermin dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu alat untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan guna penyediaan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi hak- hak masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2019 juga telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan kedua peraturan tersebut, dan telah melalui proses reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang maupun Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 tersebut, telah diterima Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 30 Juni2020 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke enam kalinya secara berturut-turut.
Perjalanan APBD Tahun 2019, dapat disampaikan perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, dengan penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :Dari Sisi Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar 4 triliun 92 miliar 809 juta 94 ribu 960 rupiah 89 sen, realisasi sebesar 4 triliun 105 miliar 659 juta 149 ribu 84 rupiah 41 sen atau 100,31%. Adapun Pendapatan Daerah itu terdiri dariPendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lainlain Pendapatan Daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 600 miliar 30 juta 453 ribu 944 rupiah 89 sen, realisasi sebesar 623 miliar 808 juta 877 ribu 784 rupiah 41 sen atau 103,96%. Dengan rincian: Pajak Daerah, target sebesar, 266 miliar 560 juta 675 ribu rupiah, realisasi sebesar 298 miliar 231 juta 998 ribu 749 rupiah 54 sen atau 111,88%, hal ini dikarenakan adanya peningkatan penerimaan pendapatan pada Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak BPHTB. Retribusi Daerah, dengan target sebesar 44 miliar 102 juta 14 ribu 740 rupiah, realisasi sebesar 44 miliar 700 juta 563 ribu 225 rupiah atau 101,36%, hal ini dikarenakan adanya peningkatan penerimaan pada pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target 18 miliar 607 juta 265 ribu 950 rupiah 10 sen, realisasi sebesar 18 miliar 604 juta 532 ribu 908 rupiah 10 sen atau 99,99%. Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah, target sebesar 270 miliar 760 juta 498 ribu 254 rupiah 79 sen, realisasi sebesar 262 miliar 271 juta 782 ribu 901 rupiah 77 sen atau 96,86%. Penerimaan dari Pendapatan Transfer, target tahun anggaran 2019 sebesar 2 triliun 926 miliar 272 juta 451 ribu 16 rupiah, realisasi sebesar 2 triliun 907 miliar 96 juta 317 ribu 733 rupiah atau 99,34%, hal ini dikarenakan ada beberapa realisasi pendapatan transfer yang tidak mencapai target anggaran antara lain dari bagi hasil dari pajak dan bukan pajak, serta Dana Alokasi Khusus. Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, dengan target anggaran sebesar 566 miliar 506 juta 190 ribu rupiah realisasi sebesar 574 miliar 753 juta 953 ribu 567 rupiah atau 101,46%. Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Dari sisi Belanja Daerah, pada dasarnya apa yang telah dilakukan merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, dan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan, seiring dengan kebijakan pengelolaan belanja daerah antara lain: peningkatan sarana dan prasarana pendukung perekonomian, pariwisata, lingkungan hidup, dan upaya pengentasan kemiskinan. Serta stimulasi pertumbuhan ekonomi di sektor riil terutama pada sektor andalan, yakni: pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian, perdagangan dan pariwisata. Terhadap sisi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan alokasi anggaran sebesar 4 triliun 482 miliar 875 juta 485 ribu 854 rupiah 14 sen, realisasi sebesar 4 triliun 89 miliar 403 juta 665 ribu 362 rupiah 18 sen, atau 91,22%. Adapun Belanja Daerah itu terdiri dari: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi, anggaran Tahun Anggaran 2019 sebesar 3 triliun 5 miliar 872 juta 64 ribu 899 rupiah 3 sen, realisasi sebesar 2 triliun 678 miliar 755 juta 535 ribu 310 rupiah91 sen atau 89,12%; dengan rincian: Belanja Pegawai, anggaran sebesar 1 triliun 780 miliar 367 juta 654 ribu 410 rupiah 61 sen, dan realisasi sebesar 1 triliun 577 miliar 805 juta 389 ribu 172 rupiah 60 sen atau 88,62%; Belanja Barang dan Jasa, anggaran sebesar 1 triliun 50 miliar 248 juta 221 ribu 596 rupiah 42 sen, realisasi sebesar 939 miliar 11 juta 54 ribu 636 rupiah 31 sen atau 89,41%; Belanja Hibah, anggaran tahun 2019 sebesar 128 miliar 715 juta 488 ribu 892 rupiah, realisasi sebesar 120 miliar 645 juta 203 ribu 502 rupiah atau 93,73%. Belanja Bantuan Sosial, anggaran sebesar 46 miliar 540 juta 700 ribu rupiah, realisasi sebesar 41 miliar 293 juta 888 ribu rupiah atau 88,73%. Belanja Modal, anggaran sebesar 867 miliar 101 juta 519 ribu 156 rupiah 73 sen, realisasi sebesar 808 miliar 653 juta 391 ribu 279 rupiah 27 sen atau 93,26%. Belanja Tak Terduga, anggaran sebesar 6 miliar 515 juta 16 ribu 500 rupiah, realisasi sebesar 1 miliar 362 juta 692 ribu rupiah atau 20,92%.
Belanja Transfer, anggaran sebesar 603 miliar 386 juta 885 ribu 298 rupiah 38 sen, realisasi sebesar 600 miliar 632 juta 46 ribu 772 rupiah atau 99,54%. Dengan rincian: Belanja Transfer bagi hasil pendapatan, yang terdiri dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil pendapatan lainnya, dengan anggaran sebesar 27 miliar 837 juta 934 ribu 698 rupiah 38 sen, realisasi sebesar 25 milar 351 juta 347 ribu 172 rupiah atau 91,07%. Belanja transfer bantuan keuangan terdiri dari Transfer bantuan keuangan ke desa, dan transfer bantuan keuangan lainnya dengan anggaran sebesar 575 miliar 548 juta 950 ribu 600 rupiah, realisasi sebesar 575 miliar 280 juta 699 ribu 600 rupiah atau 99,95. Dari sisi Pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar 430 miliar 635 juta 681 ribu 393 rupiah 25 sen dan pengeluaran pembiayaan sebesar 38 miliar 457 juta 119 ribu 476 rupiah 41 sen. Dari hasil perhitungan antara sisi pendapatan dan sisi belanja daerah, terdapat surplus sebesar 16 miliar 255 juta 483 ribu 722 rupiah 23 sen, dan pembiayaan netto sebesar 392 miliar 178 juta 561 ribu 916 rupiah 84 sen, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2019 sebesar 408 miliar 434 juta 45 ribu 639 rupiah 7 sen.
Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dimaksud akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebagai penerimaan pembiayaan.Berikut ini disampaikan Laporan Operasional Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut: Dari sisi Pendapatan pada Laporan Operasional: Saldo tahun 2019 sebesar 3 triliun 803 miliar 788 juta 695 ribu 506 rupiah 29 sen. Pendapatan pada Laporan Operasional terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 647 miliar 250 juta 828 ribu 131 rupiah 6 sen; dengan rincian pendapatan Pajak Daerah sebesar 313 miliar 237 juta 868 ribu 764 rupiah 54 sen; pendapatan Retribusi Daerah sebesar 44 miliar 282 juta 35 ribu 893 rupiah 63 sen; pendapatan bagi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 18 miliar 604 juta 532 ribu 908 rupiah 10 sen; dan lain-lain PAD yang sah sebesar 271 miliar 126 juta 390 ribu 582 rupiah 79 sen. Penerimaan dari Pendapatan Transfer, yang terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan bantuan keuangan dengan saldo tahun 2019 sebesar 2 triliun 922 miliar 181 juta 792 ribu 273 rupiah, Penerimaan dari Lainlain Pendapatan Daerah yang sah, adalah pendapatan hibah sebesar 234 miliar 356 juta 75 ribu 102 rupiah 23 sen.
Dari sisi Beban Daerah pada Laporan Operasional, Tahun Anggaran 2019, adalah sebesar 3 triliun 299 miliar 693 juta 127 ribu 458 rupiah 27 sen yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban Jasa, Beban pemeliharaan, Beban perjalanan dinas, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan amortisasi, Beban penyisihan piutang dan Beban transfer.
Dari hasil perhitungan antara sisi pendapatan dan sisi Beban pada Laporan Operasional terdapat surplus sebesar 479 miliar 493 juta 772 ribu 419 rupiah 3 sen. Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Berikut ini disampaikan secara garis besar perkembanganNeraca Daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2019, adalah sebagai berikut :
Dari sisi Aset, pada Tahun Anggaran 2019 mencapai 6 triliun 985 miliar 183 juta 955 ribu 290 rupiah 12 sen mengalami kenaikan 0,24% dibandingkan tahun 2018 sebesar 6 triliun 968 miliar 23 juta 910 ribu 763 rupiah 55 sen; dengan rincian: Aset Lancar, merupakan aset yang terdiri dari Kas, Piutang, dan Persediaan pada tahun 2019, sebesar 559 miliar 923 juta 7 ribu 77 rupiah 34 sen mengalami kenaikan 6,05% dibandingkan tahun 2018 sebesar 527 miliar 956 juta 993 ribu 266 rupiah 98 sen Investasi jangka panjang, terdiri dari Investasi jangka panjang Non Permanen, sebesar 6 miliar 808 juta 897 ribu 744 rupiah 66 sen mengalami kenaikan 35,22% dibandingkan tahun 2018 sebesar 5 miliar 35 juta 568 ribu 227 rupiah 16 sen; dan Investasi Permanen, yang terdiri dari penyertaan modal Pemerintah Daerah, pada tahun 2019 sebesar 279 miliar 873 juta 173 ribu 480 rupiah 54 sen, mengalami kenaikan 7,23% dibandingkan tahun 2018 sebesar 261 miliar 4 juta 236 ribu 797 rupiah 41 sen. Aset Tetap, merupakan aset yang berbentuk tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya; konstruksi dalam pengerjaan. Pada tahun 2019 aset tetap mencapai 6 triliun 40 miliar 671 juta 74 ribu 216 rupiah 88 sen atau mengalami penurunan 0,84%dibandingkan tahun 2018 sebesar 6 triliun 91 miliar 804 juta 907 ribu 332 rupiah 2 sen,.
Sedangkan Aset Lainnya, yang merupakan bagian kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud, dan aset lain-lain, pada tahun 2019 menjadi sebesar 42 miliar 569 juta 683 ribu 995 rupiah 48 sen atau mengalami penurunan sebesar 6,46% dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 45 miliar 508 juta 249 ribu 873 rupiah 16 sen. Dari sisi kewajiban, terdiri dari: Kewajiban Jangka Pendek, pada tahun 2019 sebesar 38 miliar 568 juta 144 ribu 170 rupiah 31 sen, mengalami penurunan 1,35% dibanding tahun 2018 sebesar 39 miliar 95 juta 722 ribu 895 rupiah 2 sen; serta Kewajiban Jangka Panjang, merupakan kewajiban atas kelebihan setor Perumda Tirta Kanjuruhan pada tahun 2019sebesar 1 miliar 735 juta 192 ribu 12 rupiah 65 sen.
Dari sisi Ekuitas, merupakan kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2019 sebesar 6 triliun 944 miliar 880 juta 619 ribu 107 rupiah 15 sen, atau mengalami kenaikan 0,27% dibandingkan tahun 2018 sebesar 6 triliun 926 miliar 192 juta 995 ribu 855 rupiah 88 sen.
Pada kesempatan ini pula Bupati Malang H.M Sanusi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi Dewan atas tanggapan positif dalam Pemandangan Umum bersama dan disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi yang terhormat Sdr. H. ABDULLOH SATAR. itu yang di sampaikan bupati menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD. (Yanti)