BONE, BB – Dua orang pelaku asusila anak dibawah umur ES (15) di Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di eksekusi Kejaksaan Negeri Bone, setelah melalui proses upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
Eksekusi kedua orang pelaku asusila anak dibawah umur tersebut dipimpin langsung oleh Erwin J selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Rabu 08 Juli 2020 lalu.
Erwin mengatakan bahwa pada kasus tersebut ada empat orang pelaku dua diantaranya masih dibawah umur yakni IS dan AA, sementara dua pelaku lainnya dewasa, satu diantaranya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kedua pelaku yakni IS dan AA di Vonis 5 Tahun dari Mahkamah Agung, sementara putusan Pengadilan Negeri Bone terhadap satu pelaku yakni MS di Vonis 15 Tahun, dan satunya masih DPO,” kata Erwin J saat ditemui Beritabersatu.com diruangannya, Senin 13 Juli 2020, pagi tadi.
Erwin menjelaskan bahwa sebelumnya, kedua pelaku di Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga melakukan upaya hukum Banding pada tingkat Pengadilan Tinggi. Namun kembali tak sependapat terhadap putusan Hakim pada Pengadilan Tinggi sehingga pihaknya kembali mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
“Sebelumnya putusan di Pengadilan Negeri Bone, tapi kami tidak sependapat dengan putusan Hakim, sehingga kami melakukan upaya Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar, setelah Hakim di Pendadilan Tinggi kembali memutuskan, kami kembali tidak sependapat sehingga kembali melakukan upaya Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung yang akhirnya Vonis 5 tahun sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya kepada dua orang pelaku yakni Ismail dan Andi Arham,” jelas Erwin J kepada Beritabersatu.com. (Iwan Taruna)