LUTRA, BB — Komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas kasus penyalahgunaam obat terlarang, khususnya di wilayah hukumnnya terus diperlihatkan.
Terbukti, dalam sehari, Polres Lutra, melalui Satuan Reserse Narkoba, telah mengamankan dua orang terduga pelaku dengan lokasi yang berbeda pula.
Setelah membekuk seorang Sopir, Sat Narkoba Polres Lutra, dibawah Komando AKP Feramus Rande, kembali berhasil menangkap salah seorang pengunjung penginapan di Wisma Samudera, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (12/07/20)
Dia yang diringkus adalah pria SN (29) alamat Dusun Kalatiri, Desa Kalatiri, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, atas dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Gol. I jenis Shabu.
Penangkapan sendiri di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Feramus Rande yang di dampingi Kanit Opsal Resnarkoba Aiptu Darwis.
Kasat Narkoba Polres Lutra AKP Ferasmus Rande kepada awak media mengatakan tersangka SN (29) ini di ringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan (Wisma Samudera red) ada seorang laki-laki bernama SN sedang membawa narkotika jenis shabu Gol.I dan akan dikonsumsi di penginapan tersebut.
“Kami segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penangkapan dan penggeledahan di penginapan wisma samudera, Dari penggeledahan ditemukan Narkotika gol I Jenis shabu,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Lutra, senin (13/7/20)
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 0.39 gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu utara guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Ahmad Kaisar)