Hari ini merupakan Tahun Ajaran baru 2020/2021, Senin 13 Juli 2020. Sudah ada sekitar 104 kota/kabupaten di zona hijau Covid-19 sudah diizinkan menerapkan pembelajaran tatap muka di kelas.
Namun, ada beberapa wilayah yang masih dilarang untuk menggelar pembelajaran tatap muka dan beralih pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi virus corona (Covid-19).
“Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya,” seperti disampaikan Mendikbud dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Meski berada di zona hijau, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan pertimbangan pembelajaran tatap muka sekolah kepada kepala daerah, kepala sekolah, hingga orang tua siswa.
Ketiga pihak ini memiliki hak untuk menentukan apakah sekolah terkait layak atau tidak menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka.
Nadiem juga menegaskan, bahwa pihak kepala daerah dan kepala sekolah harus menyakinkan orang tua bahwa protokol kesehatan sekolah sudah siap untuk para siswa.
Sebaliknya orang tua juga bisa menolak pembelajaran langsung terhadap anaknya jika tidak yakin dengan protokol kesehatan yang akan diterapkan sekolah.
“Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orang tua,” imbuhnya.
Saat ini Kemendikbud terus melakukan monitoring terhadap kesiapan sekolah di zona hijau yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Termasuk penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam penerapan protokol kesehatan di sekolah.
“BOS yang sudah sampai ke rekening sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan ini. Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” tandasnya. (**)