Sah, Semua Rumah Sakit Akan Kena Sanksi Jika Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Semua Rumah Sakit (RS) harus mematuhi Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) tentang batasan biaya tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Kata Muhadjir, jika ada RS yang kedapatan tidak mematuhi SE Kemenkes terkait harga rapid test antibodi ini, maka pemerintah pun tidak segan memberikan sanksi.

“Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test, pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu pasti ada sanksinya,” kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hanya saja, Muhadjir tak merinci secara detail terkait sanksi yang akan diberikan pemerintah. Namun, dia tak memungkiri bisa saja aparat keamanan membantu menegakan aturan tersebut.

“Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran,” imbuhnya.

Dilansir dari Okznews, Muhadjir meminta agar masyarakat dapat menggunakan rapid test yang sudah terigester Kemenkes. “Karena itu yang penting jangan sampe gunakan rapid test yang tidak mendapatkan register dari Kemenkes,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan biaya maksimal rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan dalam mencari keuntungan.

Berikut instruksi kemenkes tentang fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000.

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (**)

You may also like