MAKASSAR, BB – Tuntutan Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (Al Maun) Melawan Takdir mengenai diadakannya forum audiensi terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester depan bersama Rektor Hamdan Juhannis akhirnya dipenuhi.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof.Dr.H.Darussalam menandatangi surat undangan pertemuan Nomor: B.1159/Un.06.2/KS.02/07/2020 berisi tentang Rektor bersedia menerima dan mengundang para pengurus LK untuk menghadiri pertemuan di Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin (06/07/2020).
LK beserta tim khusus pengkajian data aliansi pun mengikuti forum pertemuan tersebut. Dalam forum, tim khusus pengkajian data diberi ruang oleh pimpinan untuk mempresentasikan hasil kajiannya.
Ketua Tim Pengkajian Data Al Maun Melawan Takdir Nur Khalisa M Musa menuturkan bahwa ada banyak kerancuan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 491 tahun 2020.
“Ada pada diktum kedua poin (a) tentang keringanan 10% dan pada diktum ketiga tentang persyaratannya,” katanya.
Salah satu yang menjadi landasan SK Rektor tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, namun ia menganggap SK Rektor tersebut sama sekali tidak memperhatikannya.
“SK tersebut sama sekali tidak mengindahkan amanah dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020,” jelas Nur Khalisa.
Ketua Tim Pengkajiaan Data Al Maun Melawan Takdir yang sekaligus Bendahara Umum Dewan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar menyampaikan pimpinan belum paham mengenai persoalan data sehingga tidak mampu memberikan perbandingan.
“Teman-teman bisa mempertanggungjawabkan draf hasil kajiannya di dalam forum namun pimpinan sama sekali tidak memberikan data bandingan serta mereka belum paham dengan jelas,” tutup Nur Khalisa.