SELAYAR, BB – Beragam bentuk dinamika dijumpai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama kurun waktu delapan hari, pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, dokumen berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan.
Catatan dinamika dan beberapa rangkaian potensi persoalan dijumpai PPS mulai dari banyaknya pendukung Bapaslon yang tidak bisa menunjukkan dokumen KTP Elektronik (E-KTP) sebagaimana yang tercantum dalam lembaran formulir B.11 yang diprasyaratkan oleh PKPU.
Selain itu, sejumlah pendukung Bapaslon juga tercatat, tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan diantaranya sakit atau berada di luar daerah.
Potensi persoalan tersebut terkuak dalam rangkaian penyelenggaraan rapat evaluasi pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis Malam (02/07/20).
Terkait dengan hal tersebut, KPU Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan mencoba mensiasati dinamika dan persoalan dimaksud melalui penyiapan time line waktu, pelaksanaan Verfak selama rentan waktu, empat belas hari kedepan sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang dijabarkan secara tekhnis melalui PKPU nomor 1 tahun 2020 dan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah secara serentak.
Koordinator Divisi (Koordiv) tekhnis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH mengutarakan PPS akan bekerja maksimal dengan memanfaatkan sisa kesempatan selama kurun waktu tujuh hari pertama untuk menunaikan tugas serta kewajibannya melakukan metode sensus dengan mendatangi dan mengunjungi masing-masing pendukung Bapaslon secara door to door dari rumah ke rumah”.
“Selanjutnya, jika ternyata pendukung Bapaslon tidak dapat ditemui dalam pelaksanaan metode sensus, maka PPS akan diberi waktu selama empat hari untuk menempuh jalur koordinasi dengan LO atau penghubung Bapaslon agar dapat memfasilitasi dan mengumpulkan pendukung Bapaslon dalam satu tempat untuk kemudian didatangi dan diverifikasi faktual oleh tim PPS,” ungkap Andi Dewantara.
“Berikutnya, PPS akan menunggu pendukung Bapaslon bertempat di Sekretariat masing-masing wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa,” katanya.
Sementara itu, untuk menyikapi perkembangan dinamika yang ada, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berharap back up dan bantuan kerjasama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai mitra KPU dalam hal pelaksanaan pengawasan untuk bisa bersama-sama memonitoring dan mengawasi jalannya tahapan pilkada.
“Back up dan bantuan kerjasama diharapkan tercipta dilingkaran penghubung Bapaslon di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan dan desa untuk dapat seoptimal mungkin memfasilitasi setiap bentuk kesulitan yang dihadapi oleh pendukung terutama dalam rangka untuk menunjang serta menyukseskan kelancaran tahapan Verfak,” ujar Andi Dewantara.
“Di hadapan unsur penghubung Bapaslon, Bawaslu PPK dan Koordiv tekhnis dari masing-masing wilayah kecamatan yang ikut hadir menjadi peserta rapat evaluasi,” tutupnya. (Andi Fadly Dg. Biritta)