Penasehat Hukum Terdakwa Kasus PAUD Bone Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Adil

0 comments

MAKASSAR, BB – Sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Bone, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 1 Juli 2020, siang tadi, dianggap tidak adil.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum dari terdakwa Muh. Ihsan dan Sulastri, Firman Batari, saat ditemui awak media usai menjalani sidang tuntutan.

Saat ditanya soal akan mengajukan Pledoi atau nota pembelaan dipersidangan selanjutnya, Firman Batari mengatakan bahwa itu merupakan haknya mengajukan pembelaan terhadap tuntutan dari Penuntut Umum.

“Yah pastinya kami punya hak dan akan mengajukan pledoi, sebagai pembelaan mengungkapkan seluruh fakta, dan mewujudkan mana yang lebih rasional yang seharusnya dilakukan menurut penerapan hukum yang berlaku,” kata Firman Batari.

Firman Batari juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan adanya upaya itikad baik dari kliennya dapat menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan.

“Tuntutan ini tidak adil, karena pertama, Klien saya sudah memperlihatkan itikad baik, mereka telah mengembalikan uang diatas dari 50% dari yang diduga didalam BAP polisi yang kemudian dijadikan dasar oleh JPU, dan tuntutan itu tidak mencermati fakta persidangan, bahwa jumlah yang dimasukkan didalam BAP itu tidak terbukti dan bukan fakta real didepan persidangan,” jelas Firman Batari.

Terpisah dengan Jaksa Penuntut Umum, Andi Kurnia menanggapi hal tersebut bahwa hakim telah memberi waktu selama dua minggu kepada terdakwa maupun Penasehat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan dipersidangan.

“Terkait upaya terdakwa dan kuasa hukumnya, itu merupakan hak mereka untuk mengajukan pledoi dari tuntutan yang diberikan JPU,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone. (Iwan Taruna)

You may also like