JAKARTA, BB — 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 akan dibahas di lain waktu. Hal tersebut telah disetujui oleh Pemerintah dan Badan Legislasi DPR.
Namun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang selama ini mendapat kritik tidak ikut ditarik dan akan terus dibahas.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan hukum maka dalam kesempatan ini bil
Olehnya itu, Yasonna mengajukan tiga rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Proyek Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020. RUU pertama yang diajukan pemerintah adalah RUU Landas Kontinen Indonesia.
“Pemerintah bersedia menarik RUU Keamanan Laut dari prolegnas tahun ini. Kemudian pemerintah juga mengajukan RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Lalu, ada juga RUU tentang Kejaksaan RI” katanya dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
Dilansir dari CNNIndonesiaq.com, Dengan usulan tersebut, maka saat ini ada 14 RUU inisiatif pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020. Yasonna berharap pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan daftar yang ada hingga batas waktu Oktober 2020.
“Pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan Badan Legislasi DPR untuk melakukan penyempurnaan Prolegnas dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistik dan sesuai dengan keputusan hukum,” tuturnya.
Baleg DPR RI menggelar evaluasi terhadap RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 menyusul pandemi Covid-19. Mereka merasa tak bisa menyelesaikan seluruh RUU yang telah dicanangkan hingga batas waktu Oktober 2020.
Sementara, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas Dari total 50 prolegnas prioritas 2020, kini menjadi 38. Ada 16 RUU yang sepakat ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, 2 RUU ditukar RUU baru, dan ada 4 RUU yang baru dimasukkan.
“Ini mungkin penarikan RUU terbanyak yang pernah ada. Tapi memang kondisi pandemi ini harus realistis,” bebernya dalam rapat tersebut.