SINJAI, BB — Dua pelaku pencurian motor yang menjalankan aksinya di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020, akhirnya berhasil diamankankan oleh aparat Kepolisian Polres Sinjai, di Kabupaten Bone, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurut Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Haryanto H, S.Ik.,M.Si, saat menggelar konferensi Pers di ruang lobby Parama Satwika Polres Sinjai, Senin 29 Juni 2020, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 103/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 Juni 2020, tim resmob bersama timsus Polres Sinjai telah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari di sejumlah tempat. Dan pada hari Jum’at (26/6/2020) sekitar pukul 13.00 wita, timsus mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bone. Tak lama kemudian tim resmob dan timsus Polres Sinjai melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa kedua pelaku bersama barang buktinya ke Polres Sinjai untuk di proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku berinisial NS dan IR, tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Sinjai, tetapi pelaku juga sering melakukan aksinya di Kabupaten Bulukumba dan Bone. Aapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit motor Suzuki Smash warna biru dan Honda Beat street warna hitam. Kedua tersangka diancam hukum 7 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Yo pasal 55 KUHP,” ungkapnya, senin (29/6/20)
Kapolres Sinjai berharap kepada masyarakat Sinjai agar selalu berhati- hati untuk memparkir motor di halaman rumah.
“Saya berharap kepada masyarakat Sinjai agar selalu berhati- hati untuk memparkir motornya di halaman rumah. Sebaiknya mengunci motor dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan,” jelas Kapolres Sinjai. (Suparman Warium)