MAKASSAR, BB — Pelarian Iqbal yang merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), akhirnya terhenti, setelah tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Ipda Fahrul mengepung persembunyiannya di Jalan BTN Hamzi, Senin (29/6/2020)
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, warga Jalan dr Leileimena itu diamankan setelah terlapor oleh korbannya dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), mengakibatkan korbannya terluka.
“Sebelumnya kami menerima laporan kasus penganiayaan. Oleh korban mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh lelaki bernama Iqbal, setelah dianiaya Iqbal kabur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Panakkukang dipimpin Ipda Fahrul yang turun menyelidiki,” kata Kapolsek menambahkan.
“Proses penyelidikan berbuah hasil saat tim Resmob melakukan Patroli mendapat informasi menyebutkan bahwa orang yang dicari sejauh ini tengah bersembunyi di BTN Hamzi. Tanpa menunggu lama tim Resmob bergerak ke lokasi yang ditujukan. Hasilnya pria bernama Iqbal alias Ganna. Tanpa perlawanan langsung dibekuk yang selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolsek.
Menurut penuturan pelaku, dirinya mengakui perbuatannya bahwa ia telah menganiaya korban bernama Rusmin dengan cara menikam leher korban menggunakan sebilah badik.
“Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara menikam leher sebelah kiri korban menggunakan sebilah badik. Menurut pelaku dirinya menganiaya korban lantaran kesal tak diberi uang Rp100 ribu oleh korban yang hendak digunakan beli minuman keras (Miras), saat meminta. Kini pelaku diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Ismar)