BONE, BB – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyerahkan uang titipan pembayaran kerugian negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Rabu 24 Juni 2020, siang tadi.
“Uang titipan pembayaran pengganti kerugian negara ini yang akan kami serahkan nanti ke Majelis Hakim dalam persidangan,” ungkap Andi Kurnia kepada Beritabersatu.com.
Sementara Andi Alamsyah, Kepala Seksi Intel Kejakasaan Negeri Bone, menambahkan bahwa terdakwa Ihsan melalui istrinya menyerahkan uang sebesar Rp.420.000.000 dan Sulastri melalui pihak keluarganya menyerahkan juga uang tunai sebesar Rp.420.000.000.
“Terkait penitipan tadi, nanti tim akan rapat mempertimbangkan terkait dengan tuntutannya nanti, tidak mungkin juga kita tidak pertimbangkan, karena ada itikad penitipan sejumlah Rp.840.000.000,” kata Andi Alamsyah.
Diketahui uang titipan tersebut awalnya akan diserahkan ke Majelis Hakim pada proses sidang yang terdwal besok, namun kembali ditunda lantaran besok akan dilakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
“Otomatis minggu depan, besok Pengadilan Negeri mau ada penyemprotan disinfektan,” ujar Bambang Humas Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Masdar juga telah menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000.000 dan sebelum penyidik juga menyita uang sebesar Rp.141.075.000 sehingga total keseluruhan Rp.1.231.075.000. (Iwan Taruna)