Gerebek Sabung Ayam, Polisi Berhasil Menangkap Dua Warga Sinjai

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si, akhirnya berhasil menangkap dua warga Sinjai saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Lingkungan Bongkong, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin sore (22/06/2020)

Timsus dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satuan Intelkam Polres Sinjai Ipda Alfian Mahajir, SH dengan personel gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Sinjai yang mana awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam.

Respon cepat Timsus Polres Sinjai menuju lokasi langsung melakukan pengerebekan dan mengamankan 2 (dua) orang yakni lel. KD, (49) tahun (pemilik lahan arena), pek. petani, dan lel. AB, (60) tahun mengalami gangguan penglihatan (buta), pek. swasta, masing-masing beralamat dilingkungan bongkong, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si, saat dikonfirmasi beritabersatu.com, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi, dan situasi kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali.

Lanjut Kapolres Sinjai menegaskan, bahwa para pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menghimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta dapat mengisi kegiatan waktu luangnya dengan kegiatan positif.

“Mari bersama-sama kita jaga dan ciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sinjai tercinta ini dalam bingkai ‘Sinjai Damai nan Aman,” kata AKBP Iwan Irmawan melalui via WhatsAppnya, Selasa pagi (23/06/2020)

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu 13 ekor ayam jantan. Diantaranya, 4 (empat) ekor dalam keadaan mati yang telah dipakai beradu sabung Ayam, 8 (delapan) buah ransel tempat ayam 8 (delapan) pasang sandal, dan 25 (dua puluh lima) unit kendaraan roda dua, dan pelaku 2 (dua) orang beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut. (Suparman Warium)

You may also like