Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kades Selorejo Dau Lapor ke Polisi

0 comments

MALANG, BB – Kepala Desa, Selorejo Bambang Suponyono melalui kuasa hukumnya Andy Rachmanto SH beserta rekan, melaporkan Purwati (35) ke Polres Malang, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Adapun perihal laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/183/V/2020/JATIM/RES MALANG, Tanggal 08 Mei 2020.

Andy Racmanto, SH selaku kuasa hukum mengatakan, bahwasanya Kepala Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Bambang Soponyono telah melaporkan Purwati (35) asal Dusun Selokerto ke Polresta Malang, terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi terhadap dirinya.

Ia menjelaskan, kejadian bermula Selasa, 21 April 2020, pekerja BUMDES Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diperintahkan oleh BUMDES untuk memetik buah jeruk di kebun yang dikelola oleh BUMDES.

“Namun perintah tersebut tidak digubris, dan bahkan terlapor memvideo bahwa anggota BUMDES pencuri dan Kades adalah seorang perampok,” kata Andy Racmanto, rabu (17/6/20)

Setelah mendapat perlakuan seperti itu pekerja BUMDES langsung meninggalkan TKP dan melaporkan kejadian tersebut April 2020.

“Dalam hal ini Purwati melaporkan kejadian tersebut ke media cetak (koran) pada 24 April 2020, karena Terlapor mengupload vidio ke Youtube, dan pada 27 April 2020 kejadian tersebut masuk pada media elektronik, televisi,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 03 Mei 2020 oleh Kepala Desa mengumpulkan anggota BUMDES untuk musyawarah. Dengan kejadian ini pihak Kepala Desa Selorejo melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres Malang.

“Fakta sebenarnya bahwa terkait pengelolaan TKD di tahun 2019 sudah melalui BUMDES Dewarejo, dan nama Purwati tidak ada dalam daftar penyewa. Adapun dalam pengelolaan Tanah Kas Desa Pak Kades ini banyak ‘nomboki’ dikarenakan beberapa penyewa membayarnyapun tidak klop bahkan ada yang belum membayar, dan semua ada rekapnya,” terangnya. (Yanti)

You may also like