BONE, BB – Terduga pelaku pencurian berhasil diringkus oleh Unit II Tim Khusus Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 14 Juni 2020.
Unit II Tim Khusus Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Katimsus Aiptu Tahir berhasil mengamankan RS (33) Tahun tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Samson kepada Beritabersatu.com mengatakan bahwa saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian satu buah dompet warna hitam yang berisi uang 1,6 Juta, Kartu Anggota TNI, KTP, SIM A, SIM C, Kartu Senpi, STNK Motor, dan NPWP milik korban yang saat itu diletakkan diatas galery mesin ATM BRI Cabang Watampone.
“Terduga pelaku mengambil dompet lalu kembali kerumahnya, dan saat paginya sekitar pukul 06.30 Wita, terduga pelaku keluar untuk membuang dompet tersebut dibelakang kantor Makorem 141 Toddopuli, dengan maksud mengembalikan surat-surat milik korban yang diyakini dompet tersebut milik anggota TNI dan terduga pelaku hanya mengambil uang senilai Rp.1.305.000,”ungkap Samson.
“Adapun barang bukti, yang berhasil diamankan yakni uang tunai senilai Rp.700,000, yang mana dari keterangan terduga pelaku, sisa uang tersebut telah dia gunakan untuk bermain judi online, satu unit sepeda motor kawasaki athelete warna biru hitam dengan Nomor Polisi DD 5692 WH yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksinya. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna proses hukum,” tambahnya. (Iwan Taruna)