Soal Pernikahan Sesama Jenis, Kemenag Soppeng: Itu Perbuatan Terlaknat

by Ardin
0 comments

SOPPENG, BB — Pernikahan sesama jenis kelamin (wanita) di Dusun Pompulue, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, beberapa waktu lalu membuat heboh warga setempat.

Insiden ini pun terbongkar, bahkan hingga mengundang reaksi kepala desa dan aparat hukum setempat. Teranyar, pernikahan keduanya pun ternyata hanya nikah sirih, tanpa melalui proses Kantor Urusan Agama (KUA)

Kepal Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Soppeng, Huzaemah, saat dikonformasi tak menampik hal itu, Ia pun mengingatkan pentingnya pernikahan digelar secara resmi atau tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)

“Dari segi hukum agama itu sangat haram dan pernikahan seperti itu tidak sah, kedua, itu merupakan perbuatan terlaknat karena mengingat sejarah dari Nabi Luth itu tidak dibenarkan dalam syariat Islam,” ungkap Huzaemah, Sabtu (13/6/2020)

Kemenag juga menekankan jika pernikahan yang di gelar secara resmi melalui proses KUA itu mendapat kepastian hukum kepada kedua belah pihak.

“Memang tidak ada dari segi hukum negara. Namun kami sangat tegas dalam perkawinan sesama jenis tidak ada restu dan proses secara administrasi di pihak KUA,” terangnya.

Lebih lanjut, Huzaemah mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan secara internal dan melibatkan beberapa tokoh yang terkait pernikahan sesama jenis itu.

“Insya Allah dalam dekat ini kami akan bahas secara internal dengan dalil-dalil hukum agama Islam dengan bekeejasama pemerintah setempat, sebelum di putuskan oleh MUI, karena yang bisa mengeluarkan Fatwa tersendiri yaitu MUI,” tandasnya. (Allin Beddu)

You may also like