MAKASSAR, BB — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim, angkat bicara meluruskan adanya penyebaran isu miring tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid-19, Jum’at (12/6) malam.
Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak cepat termakan oleh isu-isu yang beredar disejumlah media. Ia menjelaskan bahwa Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.
“Telegram tersebut meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid 19,” kata Kombes Ibrahim.
Selain itu, Ibrahim juga menjelaskan bahwa TR tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid 19 atau bukan.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, Surat Telegram Kapolri itu juga berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.
“Kita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi Telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik. Semestinya kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” harap Kabid Humas berpamgkat Kombes ini. (rls)