Polrestabes Makassar Gulung Lima Pelaku Pemalsu Identitas Menggunakan Kartu Ponsel

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Lima orang terduga pelaku penjualan kartu sim prabayar Telkomsel yang menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga ilegal terungkap, mereka kawanan pelakunya juga setelah tertangkap. Kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Makassar.

Mantan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel ini menyebutkan bahwa kelima kawanan pelaku terciduk pada hari Jumat (5/6/2020), setelah keberadaannya diketahui di Jalan Subgai Saddang lama.

“Kelimanya disergap di Jalan Sungai Saddang lama. Dari hasil pemeriksaan tiga dari mereka peranannya memperjual belikan kartu. Mereka masing-masing berinisial, HA (20), Edo (47), dan SS (25), ketiganya melakukan penipuan serta penyebar berita hoax,” beber Kapolrestabes.

Sebelumnya kata Yudhiawan hingga kasus ini terbongkar saat petugas kepolisian menyelidiki penggunaan kartu yang terjual di Makassar. Ironisnya lagi registrasinya di luar Makassar yakni wilayah Maluku dan Ternate.

“Dari situ petugas kepolisian mulai curiga dengan penggunaan kartu di Makassar registrasinya di luar Makassar. Alhasil terduga pelaku yang hendak mengirim ratusan kartu sudah teregistrasi tersebut ke Ternate, Maluku Utara untuk dijual dengan harga begitu mahal, saat penyidik mendalaminya ternyata ada oknum aparat sipil (ASN), dinas catatan sipil ( Capil) terlibat dan keterlibatannya karena membantu memberikan data yang terhadap orang yang tak bertanggungjawab,” kata Yudhiawan, Rabu (10/6/2020)

Dia melanjutkan, oknum Capil yang sudah diamankan tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

“Hasil pemeriksaan sementara disebutkan bahwa kawanan pelaku mengaku memasarkan kartu lewat media sosial (Medsos), dan itu sudah dua tahun. Adapun kartu yang di pasarkan itu dan telah kami sita jenisnya kartu perdana Telkomsel yang di pasarkan di wilayah Indonesia Timur,” terang Yudhiawan.

Yudhiawan menyebutkan jika barang bukti yang disita dengan menggunakan identitas ilegal itu sebanyak 3.100 lembar, sementara yang belum terigestrasi sebanyak 37. 200 lembar.

“Yang jelas kasus ini merupakan penggunaan identitas ilegal (Pemalsuan data identitas) Nah ini yang paling banyak digunakan oleh penyebar hoax serta melakukan penipuan. Barang bukti lainnya uang senilai ratusan juta, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan, laptop serta 6 unit ponsel sudah termodifikasi sebagai aktivator,” terang Yudhi lagi.

Atas perbuatan kawanan pelaku tegas Yudhi, mereka dijerat pasal 95 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Kawanan pelaku dijerat pasal 95 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Itu ancamannya maksimal 12 tahun. Penyelidikannya masih berlanjut,” tandasnya. (Ismar)

You may also like