Pemuda Darampa Bone Sesalkan Adanya Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Daerahnya

0 comments

BONE, BB – Maulana salah seorang pemuda dari Dusun Darampa, Desa Cinennung, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyesalkan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di daerahnya.

Maulana kepada Beritabersatu.com mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone tahun 2012-2023, Kecamatan Cina tidak termasuk salah satu kawasan pertambangan.

“Dari aturan tersebut makanya kami selaku warga dusun Darampa heran dengan banyaknya mobil pengangkut pasir lalu lalang. Awalnya, kami mengira untuk perbaikan jalanan di Jalan Poros Desa Cinennung yang menghubungkan Desa Arasoe yang pada dasarnya rusak berat yang membutuhkan pengerasan tapi ternyata tidak,” ungkap Maulana, Sabtu 30 Mei 2020, malam tadi.

Maulana juga mengatakan bahwa aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, beroperasi selama beberapa hari ini dan hal itu merugikan masyarakat, pasalnya sudah ada kebun warga yang korban akibat longsor.

“Sudah dua hari proses penambangan pasir berlanjut sejak kemarin dan sampai hari Ini, tambang ini sudah pernah dilakukan beberapa tahun yang lalu di tempat yang sama namun dihentikan, pada saat itu ada warga yang menggiring ke ranah hukum karena dianggap melanggar hukum pada saat itu dan dari penambangan pada saat itu ada warga yang merasa dirugikan karena hari ini kebunnya sudah longsor akibat aktivitas tambang pada saat itu,” kata Maulana.

“Pada saat ini Pemuda Darampa mengkhawatirkan jangka panjang dari aktivitas tambang tersebut, kita sudah lihat dibeberapa daerah efek dari aktifitas tambang salah satunya yang dekat itu di daerah Cenrana Dan Mare,” tambahnya. (Iwan Taruna)

You may also like