Pelaku Jambret Emas di Bulukumba Diringkus Polisi

0 comments

BULUKUMBA, BB – Unit Sat Reskrim Polres Bulukumba, yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob amankan Pelaku Jambret, Rabu (27/05/2020).

Penangkapan terduga pelaku jambret Asward (20) berdasarkan pengakuan penadah berinisial B yang mengaku membeli emas barang hasil curian dari tersangka.

Kemudian unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Asward (20) dirumahnya Dusun Batua, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dari hasil interogasi, Asward (20) membenarkan dan menerangkan bahwa ia mengaku menjambret barang seorang warga berupa gelang emas seberat 10 gram di Kampung Baru Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, tanggal 08 Mei 2020 lalu, dan di jual untuk membeli Narkoba.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan Residivis Kasus Jambret dan sudah pernah menjalani hukuman di lapas Bulukumba.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk di proses hukum lebih lanjut,”ungkap Berry Juana Putra (ril/IT)

You may also like