Hendak Nyabu, Dua IRT di Bulukumba Ini Diciduk Polisi

0 comments

BULUKUMBA, BB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba amankan dua Ibu Rumah Tangga, yang hendak Nyabu, Kamis (28/05/2020) malam.

Kedua Ibu Rumah Tangga yang berinisial SU (21) warga Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, dan CK (23) warga Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kedapatan membawa Narkotika jenis shabu saat akan melakukan pesta Sabu di BTN Bayu Perdana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

“Penangkapan ke Dua Ibu Rumah Tangga ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang perempuan yang diduga sering membawa dan melakukan pesta shabu di BTN Bayu Perdana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,” ungkap Kasat Reserse Narkoba, AKP Hambali saat memimpin penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Hambali, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan pengintaian dan tidak lama berselang kedua terduga melintas dengan berboncengan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan saat dilakukan penggeledahan salah satu terduga pelaku membuang 1 (satu) buah plastik double klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.

Setelah di interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui bahwa benar barang bukti shabu tersebut mereka peroleh dari seseorang yang tidak mereka kenali yang berdomisili di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

“Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan kedua Ibu Rumah Tangga tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba beserta barang bukti 1 (satu) buah plastik double klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Hambali (ril/IT)

You may also like