Pada saat pendataan, lanjut Andi Muliati, Pelaku dan orang tua pelaku di data oleh relawan, selanjutnya Pada saat musdes khusus di tingkat desa yang dihadiri oleh saya sendiri (Camat Borong selaku penjabat Kades Bontosinala), BPD, perangkat desa dan relawan lainnya, serta Tim Ahli P3MD.
“Pada Musdes itu yang disepakati layak menerima adalah orang tua pelaku, dengan pertimbangan sudah tua, yang domisilinya berpindah-pindah dari anaknya (pelaku) dan saudara pelaku yang jaraknya berdekatan. Sedangkan pelaku sendiri diputuskan tidak layak menerima, dengan pertimbangan forum musdes menganggap Anwar (pelaku) memiliki usaha yang masih jalan (UMKM meubel), rumah tinggal permanen/batu, kendaraan roda dua dan kendaraan operasional roda empat. dan masih banyak yang lebih layak menerima di banding pelaku. dan untuk pelaku sendiri telah diusulkan sebagai UMKM terdampak covid 19 kepada instansi terkait,” terang Penjabat Kades Bonto Sinala itu.
Setelah penyaluran yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 23 mei 2020, tambah Andi Muliati, relawan juga menginformasikan kepada warga, apabila ada ingin menanyakan/klarifikasi terkait BLT DD, dipersilahkan mendatangi kantor desa, pada hari minggu tanggal 24 mei 2020 mulai pukul 13.00 wita sampe selesai, dan saat itu relawan BLT DD stand by di Kantor desa sesuai waktu dimaksud.
“Jadi intinya kami pastikan jika pengelolaan dan penyaluran BLT DD telah dilakukan sesuai mekanisme, bahkan saat penyaluran tidak ada masalah yang muncul, maka untuk kasus tersebut kita serahkan untuk ditangani pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (red/AP)