JAWA TENGAH, BB – Keinginan Bupati Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono menggelar Sholat Idul Fitri, Minggu (24/5/2020) pagi di Alun-Alun, batal.
Bagaimana tidak, orang nomor satu di Karanganyar ini telah ditegur pihak Ombudsmen Jawa Tengah. Ombudsman melayangkan teguran tertulis melalui surat nomor B/037/HM.02.01-14/V/2020.
Alasan pihak Ombudsman melayangkan surat teguran tersebut mengingat adanya penetapan bencana nasional non alam akibat pandemi covid-19.
Selain dari Ombudsman, Juliyatmono juga sempat ditegur Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait rencana melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H.
Sayangnya teguran Ganjar Pranowo terkesan dikesampingkan oleh Juli, sapaan akrab Bupati Karanganyar. Pasalnya, saat ditegur Ganjar, Yuli mengaku siap bertanggungjawab terkait hal tersebut.
“Sudah kita tegur agar tidak mengadakan sholat Ied di tempat umum atau di masjid. Kita minta di rumah saja sholat Ied-nya karena pandemi covid,” ujar Ganjar kepada awak media, Minggu pagi.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar menjadwalkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di Alun-Alun. Begitu juga dengan masyarakat diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid.
Karena Ombudsman turun tangan dan menegur, rencana tersebut kandas. (M. Rahmat)