Pengurus NU Kabupaten Magelang Keluarkan SE Tentang Hari Raya Idul Fitri 1441 H

by Editor Muh. Asdar
0 comments

JAWA TENGAH, BB – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengeluarkan himbauan kepada warga NU di daerah ini terkait pelaksanaan Hari Idul Fitri 1441 Hijriah.

Himbauan tercantum dalam Surat Edaran (SE) bernomor 023/PC/.II/11.28/V/2020 tertanggal 15 Mei 2020 (22 Ramadhan 1441 H) ditandatangani oleh Rois Syuriyah KH Toha Mansur, Katib Syuriyah KH Ahmad Kabin Asrori, MM, Ketua Tanfidziyah KH Achmad Izzuddin, LC, M.Si, dan Sekretaris Najib Chaqoqo, MA.

Dalam surat edaran PCNU Kabupaten Magelang yang diterima wartawan beritabersatu.com melalui WhatsApp pada poin pertama menyebutkan, dalam menjalankan shalat Idul Fitri secara berjamaah lebih utama dilakukan daripada sendiri-sendiri.

Akan tetapi, mengingat saat ini Indonesia termasuk Magelang, tengah dilanda bencana covid-19, maka shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah. Dan jika dilaksanakan di masjid, maka harus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan setempat. Selain itu, harus memperhatikan pencegahan penyebaran covid-19 seperti, jarak shaf shalat agar disela jarak satu orang dewasa minimal satu meter.

Tak hanya itu, mushafahah atau salam-salaman untuk sementara ditiadakan. Bagi mereka yang sakit atau dikhawatirkan menularkan virus corona agar tidak menghadiri pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pada poin empat dalam edaran ini juga, dihimbau agar warga NU membatasi diri dalam bertemu dengan saudara, tetangga dan tokoh masyarakat.

Juga dihimbau menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti halal BI halal dan kumpulan trah/bani. Menghormati dan memaklumi aturan masuarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kiyai, dusun dan desa yang tidak menerima kunjungan tamu selama Idul Fitri tahun ini demi kemaslahatan bersama. (M. Rahmat)

You may also like