Ket. Foto: Truk Pengangkut Galian C Membuat Kemacetan arus lalu lintas Pasar Talun, Dukun (Dok. M. Rahmat)
JAWA TENGAH, BB – Sejumlah masyarakat di tiga kecamatan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mengeluhkan keberadaan truk-truk pengangkut material galian C. Pasalnya, keberadaannya mulai meneror ketentraman warga.
Apalagi, kelas jalan tersebut bukan untuk akses jalan truk pengangkut galian C karena tipe jalan kelas III.
Tiga kecamatan marak aktivitas tambang galian C ini yakni Kecamatan Srumbung, Kecamatan Dukun dan Kecamatan Sawangan. Bahkan, tiga kecamatan tersebut berada di zona bencana alam karena tidak jauh dari Gunung Merapi.
Masyarakat mengaku keberadaan truk pengakut material galian C sangat mengganggu ketertiban dan ketenangan umum. Pasalnya, selain memadati jalan hingga menimbulkan kemacetan. Juga bak truk tidak ditutup terpal secara layak saat membawa muatan.
Rosyadi, SH, pengamat sosial kemasyarakatan Jawa Tengah mengatakan, wilayah Srumbung, Dukun dan Sawangan adalah zona rawan bencana. Olehnya itu, akses jalan harus terus terawat dan tidak boleh terjadi kerusakan untuk memudahkan jalur evakuasi jika terjadi bencana.
“Begitu juga keberadaan angkutan tambang galian C, mestinya tidak boleh ada di jalur itu. Tapi entah kenapa semua pihak tutup mata. Pemkab Magelang tutup mata. Penegak hukum juga tutup mata,” ujar Rosyadi, Rabu (13/5/2020).
Dijelaskan Rosyadi, keberadaan truk pengangkut galian C maupun tambang galian C yang beroperasi di tiga kecamatan ini telah menimbulkan beberapa dampak sosial yang tak disadari masyarakat. Terkait hal ini, pemerintah daerah harus bertindak sebelum menimbulkan gejolak sosial.
Ihwal dampak dimaksud, seperti kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan. Bisa dilihat kasat mata, di Jalan Raya Talun, Dukun misalnya ratusan truk pengangkut material galian C melintas menimbulkan kerawanan terutama saat di kawasan Pasar Talun.
Selain itu, debu dari truk beterbangan di jalan dan rumah-rumah penduduk.
“Tahu tidak debu. Berbahaya. Bisa menimbulkan gangguan pernapasan terutama anak-anak. Ini yang tidak disadari,” terangnya.
Dampak lainnya masih banyak. Inilah yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan semua pihak. Terlebih izin penambangan galian C ini kewenangan provinsi. Daerah sendiri sudah jadi penonton dan masyarakat terdampak menanggung kerugian sosial yang tak bisa dihitung dengan rupiah.
Lantas, apa komentar Pemkab Magelang terkait hal ini? Hingga berita ditulis Bupati Magelang Zaenal Arifin dan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan belum berhasil diminta komentar. (M. Rahmat)