SOPPENG, BB — Sekertaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Soppeng, Jufri, resmi melaporkan pemilik akun sosial media (Facebook) bernama (SM) di Mapolres Soppeng, rabu (13/5/20)
Laporan itu dilayangkan Jufri, lantaran merasa dirugikan atas postingan yang dibuat SM tersebut. Laporan tersebut juga dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) dengan mengadukan peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kalimat yang dilontarkan terlapor mencederai keluarga besar saya dan menganggap saya Seorang penipu dan menghina profesi honorer, itulah kenapa saya laporkan kepada pihak yang berwajib sebagai mana di atur dalam UU ITE,” ungkap Jufri.
Sementara Kasatreskrim, Polres Soppeng, AKP Amri, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan Sekretaris PKS Soppeng tersebut.
“Betul, laporannya sudah ada, insyaa Allah kami akan mendalami laporan tersebut dan segera mungkin memangil si pemilik akun (SM) untuk dimintai keterangannya,” tandas AKP Amri. (Allin Beddu)