Tiga Terduga Pelaku Sabu di Lutra Dibekuk Polisi

0 comments

LUTRA, BB — Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Ferasmus Rande,SH kembali mengungkap tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (06/05/20)

Dalam pengungkapan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut Sat Narkoba mengamankan 3 (tiga) orang pelaku IR (15) dan FAA (25) berasal dari Dusun Tarue Desa Buangin Kecamatan Sabbang Selatan bersama dengan IS (35) asal Desa Maranuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Adapun barang bukti yang ditemukan
2 (dua) shacet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,42 gram dengan shacetnya, 9 (sembilan) shacet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,94 gram dengan shacetnya, 1 (satu) pireks, 2 (dua) pak plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan, serta 1 (satu) unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Ferasmus Rande,SH dalam mengungkapkan jika penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa seorang laki – laki membawa atau memiliki Narkotika jenis Shabu sedang melintas dari daerah Walenrang menuju ke wilayah Sabbang Kabupaten Luwu Utara sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kami mengetahui identitas pelaku yang sedang berada diperjalanan maka anggota langsung menghadang dan memberhentikan pelaku tersebut dan mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan,” Tutur Rande.

Setelah dilakukan penggeledahan beber Rande, maka ditemukan 2 (dua) sachet shabu didalam Handphone milik IR (15) kemudian dilakukan pengembangan dan mengakui bahwa barang tersebut bersumber dari IS (35)

“Nyanyian dari IR kemudian Kami langsung bergerak dan dilakukan penangkapan di kediaman IS (35) ditempatnyap kami menemukan 9 (sembilan) sachet diduga Narkotika jenis shabu,” Terangnya.

Tak hanya sampai disitu, setelah dua tersangka diamankan, anggota Sat Narkoba, kemudian bergerak menuju ke kediaman FAA (25) dengan menyuruh IR (15) untuk membeli Narkotika jenis Shabu tersebut, dan setiba dikediaman tersebut tersangka sedang tidak berada di lokasi hingga pihaknya memberikan himbauan agar segera menyerahkan diri di Mapolres Luwu Utara.

“Selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut, dan sekitar jam 17.30 wita maka saudara FAA meneyerahkan diri di Polres Lutra,” Tandas Kasat Narkoba Polres Lutra. (Ahmad Kaisar)

You may also like