LUTRA, BB — Unit Resmob Polres Luwu Utara yang di pimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim polres Luwu Utara Aipda Ikhsan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana persetubuhan anak dibawa umur di Dusun Karre, Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Senin (04/05/20)
Penangkapan pelaku SA (22) alamat Rompu, Berdasarkan laporan polisi: LPB / 73 / I V / 2020 / SPKT/ polres Luwu Utara. Tanggal 02 April 2020, Korban (Pelapor) atas nama IR (15).
Adapun Kronologis kejadian bermula Saat korban dijemput oleh pelaku didekat lapangan kampung Baru Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng Kab. Luwu Utara, dengan menggunakan sepeda motor kemudian korban di bawah oleh pelaku ke belakang pasar sentral Masamba, dan ditempat tersebut susah beberapa orang teman pelaku menunggu, selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan di Belakang Pasar sentral Masamba pad Kamis (02/05/20) lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal,S.Sos, melalaui Via Whatsappnya mengungkapkan bahwa Pelaku ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dengan selalu berpindah pindah tempat persembunyian.
“Namun kami kembali memperoleh info bahwa pelaku balik ke rumahnya di Disun Karre Desa Rompu, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku lainnya tetap dilakukan penyelidikan tentang keberadaan mereka,” Jelas Syamsul Rijal.
Kasat Reskrim melanjutkan bahwa (SA) akan berurusan dengan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76d UU RI No.17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 thn 2016 tentang perubahan ke dua menjadi UU RI No.35 thn 2014 atas perubahan UU No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 thn Maksimal 15 tahun lamanya. (Ahmad Kaisar)