BARRU, BB – Kepolisian Resort (Polres) Barru, melalui Tim Resmob Sat. Reskrim dan unit Opsnal Sat. IK Polres Barru Dibackup Unit Opsnal Sat. IK Polres Parepare telah mengamankan Lelaki bernama Bahrul Ulum (20), Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Parepare, warga dusun Lanrae, desa Nepo, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan.
Bahrul Ulum diamankan atas perintah Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah SH. S.IK karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin mengatakan, atas perintah Kapolres terduga pelaku diamankan di Jalan Andi Mappatola Kota Parepare, pada Kamis (30/4).
Menurut Sainuddin, Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/100/IV/2020/Sulsel/Res. Barru, tanggal 30 April 2020, Dengan Identitas pelaku, atas nama Bahrul Ulum Bin Muh. Nasir Umur 20 tahun, pekerjaan, Mahasiswa Umpar Parepare, alamat dusun Lanrae, desa Nepo, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru.
“Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan dalam sosial media Twitter, kemudian ditemukan adanya komentar salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @Bung_bahrulku yang dengan sengaja menulis pada kolom komentar pada postingan akun Twitter @Jek_ ( https://twitter.com/jek___/status/1255003257430085632?s=19 ) dengan tulisan bahwa “aisa romantisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau main kawin lari”. Dimana postingan tersebut seakan ditujukan ke kisah Nabi Muhammad SAW,” kata Sainuddin melalui WhatsApp, pada Jumat pagi (1/5).
Kemudian kata Sainuddin, berdasarkan temuan tersebut yang telah viral dimedsos, selanjutnya tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik akun Twitter tersebut hingga kemudian pelaku pun diamankan, bersama barang bukti 1 unit handphone merek Lenovo K5 warna Biru, 1 akun Twitter atas nama @bung_bahrulku dan 1 lembar KTP atas nama pelaku.
“Dari introgasi awal yang dilakukan, pelaku mengakui dengan sengaja memposting sebuah komentar yang bernada kebencian terhadap kisah Nabi Muhammad SAW pada kolom postingan akun twitter @Jek_ ( https://twitter.com/jek___/status 1255003257430085632?s=19 ) yang berbunyi “aisa romantisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau main kawin lari”, adapun motif pelaku menulis komentar itu, yakni hanya sebagai guyonan semata yang berdasarkan sebuah lagu berjudul Aisyah Istri Rasulullah (Nisa Sabyan) yang saat ini viral dimedia sosial dan pelaku memposting komentar tersebut pada hari Selasa (28/4), namun setelah pelaku melihat bahwa postingan tersebut viral, pelaku pun baru menyadari bahwa apa yang dia tulis ternyata hal yang salah dan dikomentari oleh sejumlah Ormas di indonesia hingga pelaku pun keesokan harinya langsung menghapus postingannya dan kemudian melakukan klarifikasi di medsos” terang Sainuddin.
Sainuddin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Barru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Ardl/Tj)