LUTRA, BB — Belum lama menghirup udara bebas, seorang Narapidana Asimilasi di Luwu Utara (Lutra) kembali diringkus unit Resmob Polres Lutra, lantaran kembali beraksi melakukan pencurian Handphone, di Desa Sa’pek, Lingkungan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku JU bin JA (26) diamankan Unit Resmob Polres Luwu Utara berdasarkan Lp/95/IV/2020/spkt tgl 29 April 2020, yang dilayangkan korbannya Nur Ainun Masita (19) satu kampungnya sendiri lantaran pelaku diduga kuat yang telah mengambil Handphone korban.
Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Syamsul Rijal,S.Sos MH mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan masuk rumah korban lewat jendela yang tidak terkunci, lalu pelaku masuk dalam kamar korban dan mengambil handphone yang berada disamping korban yang sedang tidur.
“Pelaku menggasak Satu handphone merk Iphone Tipe 11 dan Vivo Tipe Y 12 lalu membawah balik kerumah yang jarak sekitar 500 meter dari rumah korban, dan atas laporan korban tersebut dan dilakukan cekpos handphone diketahui posisi handphone dan langsung dilakukan penangkapan,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Lutra kepada Beritabersatu.com melalui pesan Whatsaapnya, kamis (30/4/20)
Syamsul Rijal melanjutkan bahwa pelaku adalah Asimilasi yang belum lama ini bebas, dan terpaksa diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“JU adalah warga binaan Lapas Lutra yang sedang menjalankan asimilasi gelombang ke 2 tanggal 2 April 2020,” tandasnya. (Ahmad Kaisar)