SOPPENG, BB — Tim khusus Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan 1 orang tersangka pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Lompo Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Soppeng, Sabtu (25/4/2020)
Pelaku berinisial AFS (31) berhasil di amankan di lingkungan Lompo, lantaran diduga telah melakukan aksi jambret dimalam hari.
Satreskrim Polres Soppeng AKP Amri, membenarkan adanya penangkap pelaku jambret tersebut, “tersangka sudah kami amankan bersama team. Dan atas perbuatannya Tersangka sendiri akan di kenakan pasal 365 (9 tahun) Subsider 363 (7 tahun) KUHP,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau
bahwa dalam kondisi menghadapi wabah corona ini, masyarakat diminta agar tetap berhati-hati atas aksi-aksi pencurian, termasuk jambret, baik siang apalagi malam hari.
“Warung klontong agar pakai pengaman, gembok yang baik dan benar-benar aman agar tidak gampang dirusak dan dibongkar, kemudian bila jalan pada malam hari agar berhati-hati dengan barang bawaannya dari aksi jambret,” imbuhnya.
Terakhir, pihaknya mengaku akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan terhadap wilayah-wilayah rawan tindak pidana termasuk terhadap orang berdasarkan catatan kriminal. (Allin Beddu)