LUTRA, BB — Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Desa Pettalandung, Kecamatan Malangke Timur, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (25/4/20)
Dalam proses penangkapan pelaku dan dilakukan penggeledahan kemudian Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2(dua) unit handphone merk VIVO, 2(dua) potongan pipet, 1 tutup botol yang sudah dilubangi, 1 pack plastik bening
Adapun pelaku yang diamankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lutra yakni SI alias TT (33) dan JK (24) asal Dusun Padangalle, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Kronologis kejadian bermula saat pihak Sat Res Narkoba Polres Lutra mendapatkan info dari masyarakat bahwa JK (24) memiliki Narkotika jenis Shabu sehingga Aiptu Darwis,SH memimpin penangkapan dan melakukan penangkapan terhadapnya, kemudian dari keterangan JK (24) Sat Res Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap SI alias TT (33) di rumah mertuanya Dusun Waetuo, Desa Tomanasa, Kecamatan Malangke.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande saat dikonfirmasi melalui Via Whatsaap mebenarkan hal tersebut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres luwu utara guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. (Ahmad Kaisar)