LUTRA,BB – Tim penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) secara online dengan Video Conference ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dengan Tersangka pelaku pembusuran, Kamis (22/4/20)
Adapun Tersangka berinisial M.IS (19) warga Dusun Tetedongi, Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, dilakukan tahapbdua setelah berkas perkara diterima JPU kejaksaan.
Penyerahan tersangka tahap II ke kejaksaan Negeri Luwu Utara secara Online diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Billie Adrian SH.
“Tahap II secara online dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran dan perkembangan Virus COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dengan menghindari pertemuan fisik yang bersifat ramai,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal, kamis (23/4/20. (Ahmad Kaisar)