BONE, BB – Belum sebulan lepas dari Lapas Klas II Watampone, RH (19) Tahun kembali diamankan Unit Resmob Polres Bone, lantaran diduga telah melakukan pencurian 2 tabung gas Elpiji disebuah Rumah, di BTN Rama Residence, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
RH diamanakan oleh Unit Resmob Polres Bone, yang dipimpin oleh Ipda Muh. Riad dibackup oleh Tim Monitoring Centre Polda Sulawesi Selatan, saat sedang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sabtu (18/04/2020)
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra, kepada Beritabersatu.com membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara masuk di rumah korban dan berhasil mengambil 2 tabung gas Elpiji.
“Kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga korban masuk lewat pintu depan. Dan terduga pelaku mengambil 2 buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kilo, dan ukuran 12 Kilo,” kata Rayendra.
Rayendra juga menambahkan bahwa terduga pelaku merupakan resividis tindak pidana pencurian, dan baru bebas tanggal 02 April 2020 lalu.
“Saat ini terduga pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (Iwan Taruna)