Dana BOS Dapat Digunakan Untuk Pembelian Pulsa dan Paket Data, Ini Kata Kadisdik Sinjai

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang saat ini dapat digunakan untuk pembelian pulsa dan paket data, telah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

Saat dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, Andi Jefrianto mengatakan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g, bahwa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Iya, sangat bisa digunakan sesuai dengan hasil revisi Permendikbud yang terbaru tentang pengelolaan dana bos. Tentunya Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler,” kata Andi Jefrianto.

Jefrianto juga menyebutkan bahwa sesuai Permendikbud yang terbaru, dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler.

“Adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler ini, akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, dan ini sesuai Permendikbud yang terbaru,” ungkap Andi Jefrianto Asapa, melalui via selulernya. (Suparman Warium)

You may also like