Waspada, Jambret Berkeliaran di Lutra

by Editor Muh. Asdar
0 comments

LUWU UTARA, BB – Ditengah Wabah Virus Covid -19, nampaknya tak membuat para pelaku kejahatan untuk rehat dari aktifitasnya yang membuat masyarakat resah, seperti di Kabupaten Luwu Utara, Pelaku jambret kembali melancarkan aksinya hingga meresahkan masyarakat setempat.

Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo saat dikonfirmasi melalui whatsapp oleh media mengatakan bahwa pelaku jambret di wilayah hukumnya sudah terjadi di dua titik.

“Kita mendapat laporan dari korban Suyanti (30) warga Dusun Laba-laba, Desa Salulemo dan Ibu Nurtang (42) warga Sabbang,” Jelas Iptu Rodo Manik Parulian, Minggu (12/04/20)

Iptu Rodo Manik Parulian melanjutkan, korban melapor di Mako Polsek Baebunta dengan laporan pencopetan atau jambret di Wilayah hukumnya.

“Ibu Suyanti mengaku di jambret di Jalan Poros Kariango ke Kanyapu tepatnya di jembatan Kariango, Dusun Kariango, Desa Kariago, Kecamatan Baebunta, Sabtu 11 April 2020 sedangkan Ibu Nurtang mengaku di jambret di jalan poros Desa Baebunta Terobok, Selasa 7 April 2020,” jelasnya.

Iptu Rodo Manik Parilian manambahkan, kedua korban kehilangan dompet beserta handphone. Atas laporan itu pihaknya langsung mengambil tindakan dengan langsung mendatangi TKP dan melakukan Lidik serta mencari pelaku dengan bukti yang diberikan oleh para korban.

“Kita akan mencari pelakunya sampai dapat,” Pungkasnya.

Selain di wilayah hukum polsek Baebunta, kasus jambret juga terjadi di Desa Sepakat, Kecamatan Masamba, wilayah hukum polsek Masamba, Minggu 12 April 2020, dan barang Bukti pelaku ada di Kantor Polsek Masamba berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

“Kita sedang melacak terduga pelaku penjambretan yang meninggalkan barang bukti di tempat kejadian,” Ucap Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin kepada media Beritabersatu.com.

Sebelumnya sebanyak 93 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Masamba dengan beragam kasus.

Kepala Rutan Kelas llB Masamba, Iskandar Djamil saat dikonfirmasi oleh rekan media, mengatakan bahwa sebanyak 93 Napi yang kita bebaskan dari tanggal 1 April sampai 7 April 2020.

“Yang kita bebaskan dari beragam kasus yaitu kasus Narkoba, Pencurian, Perlindungan anak, Penganiayaan, Aborsi, Perjuadian, KDRT, Kesusilaan, Pelanggaran lalu lintas dan ada 16 orang kasus pencurian,” tandasnya. (Ahmad Kaisar)

You may also like