BERITABERSATU.COM, — Mewabahnya virus corona alias covid-19 di Indonesia berdampak besar bagi dunia Pendidikan. Sebelumnya Mendikbud telah menghapus Ujian Nasional bagi siswa ditingkat SD,SMP/SMA (Sederajat).
Hal itu dilakukan agar para siswa aman, selain itu siswa sudah diwajibkan untuk belajar dirumah untuk memutus rantai penyebaran corona.
Nah, berbicara dilingkungan mahasiswa. Para kampus juga sudah menerapkan kuliah dirumah dengan sistem daring (online).Selain soal metode pembelajaran yang beralih ke pembelajaran daring, bagi mahasiswa semester akhir, wabah ini juga menjadi persoalan atau hambatan tersendiri. Terutama dalam hal pengerjaan tugas akhir hingga soal biaya kuliah.
Pengerjaan tugas akhir atau skripsi menjadi persoalan mengingat terbatasnya akses di tengah wabah Covid-19, baik dalam melakukan bimbingan langsung, proses pengumpulan data di lapangan, hingga pencarian referensi penelitian.
Jika penyelesaian tugas akhir tersebut akhirnya tertunda karena terhambat oleh adanya wabah ini, tentu menjadi beban tersendiri ketika mahasiswa harus membayar biaya semester selanjutnya. Terlebih, melihat kondisi ekonomi kebanyakan masyarakat saat ini sedang lesu karena wabah Covid-19, biaya tambahan yang harus dikeluarkan tersebut akan terasa semakin berat.
Meringankan mahasiswa
Menyikapi keadaan tersebut, Kemendikbud telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah dan meringankan mahasiswa semester akhir yang terdampak wabah Covid-19. Salah satunya, memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
Lebih detailnya, di dalam Surat Edaran Nomor: 302/E.E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020, Kemendikbud menyampaikan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi bahwa: (1) masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat; (2) praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah; (3) penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan status dan kondisi setempat.
Selanjutnya, (4), periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik; (5) persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Poin-poin tersebut menggambarkan adanya perhatian untuk para mahasiswa semester akhir agar mendapatkan keringanan dan kemudahan di tengah wabah ini. Pada intinya, Kemdikbud mendorong agar perguruan tinggi secara kreatif bisa memberikan keringanan dan bantuan-bantuan yang dibutuhkan mahasiswa di tengah kondisi sulit ini.
Di dalam edaran tersebut, misanya, disebutkan penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home) dihimbau agar dapat digunakan untuk membantu mahasiswa. Seperti memberi subsidi pulsa untuk menunjang koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik, maupun kesehatan bagi yang membutuhkan.(*)