MALANG, BB – Anggaran yang sedianya untuk 9 paket pembangunan 2020 yaitu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 74 miliar yang rencananya akan diperuntukkan untuk pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Malang, pelaksanaannya dibatalkan.
Proses Pembatalan anggaran tersebut setelah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan.
Adapun Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan dalam suasana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPBM) Kabupaten Malang, Romdhoni, menurutnya sejumlah proyek infrastruktur dengan sumber DAK tahun 2020, dibatalkan oleh pemerintah pusat karena situasi pandemi covid -19
“Rencana pembangunan yang sudah terdata antara lain beberapa proyek jalan dari DAK di tunda atau dibatalkan di tahun 2020 ini. Realokasi ini sebagai bagian dalam penanganan pandemi Covid-19,” ucapnya, Jum’at (9104/2020) kemarin.
Pembatalan proyek dengan skala anggaran tidak sedikit itu, tentunya membuat program percepatan pembangunan secara berkelanjutan dan sudah terprogram infrastruktur jadi terkendala.
Namun begitu, Romdhoni, menegaskan untuk pekerjaan melalui sumber dana APBD tetap berjalan seperti biasa.
“Kalau untuk yang dari APBD itu tetap jalan. Adanya wabah ini Covid-19 kami akan lebih fokus pada pemeliharaan jalan. Kita lakukan berbagai cek langsung di lapangan untuk itu,” ujar Romdhoni.
Proyek di bawah DPUBM Kabupaten Malang yang saat ini sudah masuk dalam sesi lelang, adalah pekerjaan yang masuk dalam program hibah jalan daerah (PHJD).
“Saat ini kesemua kegiatan yang ada masih dalam tahap menyesuaikan. Kami sudah menyiapkan formulasi dengan kondisi anggaran dan kondisi saat ini,” urai Romdhoni.
Segenap informasi, bahwahsannya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merealokasi anggaran sebesar Rp 24,53 triliun dari total di DIPA sebesar Rp 120 triliun.
Sebenarnya Ada lima sumber dari realokasi anggaran PUPR, yaitu optimalisasi dari kegiatan non fisik, baik perjalanan dinas dan paket meeting., realokasi bersumber dari pembatalan paket-paket kontraktual yang belum sempat dilelang, seperti proyek pembangunan bendungan.
(Yanti)