TERNATE, BB — Perjuangan empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate yakni Fahrul Ahmad Abdullah, Fahyudi Kabir, Arbi M. Nur, dan Ikra S. Alkatiri yang di-droup out oleh rektor (Prof. Dr. Husen Alting, SH.MH) belumlah berakhir.
Perjuangan untuk mengembalikan status sebagai mahasiswa aktif seperti teman-teman mahasiswa Unkhair lainya belum berhenti, dan tidak akan pernah berhenti selama surat keputusan droup out/DO belum dicabut oleh rektor.
“Karena kami tau, sadar, dan yakin bahwa keterlibatan kami dalam aksi mimbar bebas di depan kampus Muhammadiyah Maluku Utara, pada tanggal 2 Desember 2019 dengan tema “Hak Menentukan Nasib Sendiri Bangsa West Papua dan Bebaskan Tapol Papua Tanpa Syarat” adalah tuntutan demokrasi dan hak asasi manusia. Agenda tersebut hak konstitusional kami sebagai warga negara Indonesia yang telah dijamin, dihormati, dan dilindungi oleh undang-undang terutama Undang-Undang Dasar 1945” ucap mahasiswa Unkhair dalam press releasenya. Rabu, (8/4).
-Hak hidup ke-empat mahasiswa Unkhair yang Dikriminasi oleh rektor
Berawal dari tuduhan terhadap kami melakukan ”tindak pidana makar dan atau tindak pidana mengganggu ketertiban umum” dari Kepala Kepolisian Resor Ternate, Azhari Juanda, S.IK. Pada tanggal 12 Desember 20219, melalui surat Pemberitahuan Kepala Kepolisian (Azhari Juanda, S.IK) Resor Ternate nomor : B/528/XII/2019 telah dijadikan bahan pertimbangan oleh rekor dalam penetapan Surat Keputusan druop out/pemberhentian bahwa kami benar-benar telah melakukan tersebut. Kemudian kami kembali dituduh “telah melakukan perbuatan tidak patut yang mencedrai nama baik Universitas Khairun” dan “Misi universitas Khairun”.
Tanggal yang sama, 12 Desember 2019. Rektor (Prof. Dr. Husen Alting, SH. MH) mengeluarkan surat keputusan droup out/SK DO kepada Fahyudi Kabir dengan nomor : 1858/UN44/KP/2019, Ikra S. Alkatiri nomor: 1859/UN44/KP/2019, Arbi M. Nur nomor : 1860/UN44/KP/2019, dan Fahrul Ahmad Abdullah nomor : 1861/UN44/KP/2019. Tampa dipanggil, dimintai keterangan, dan diberi hak untuk membela diri.
“Kembali kami menegaskan bahwa keterlibatan dalam aksi mimbar tersebut bukan mengatasnamakan mahasiswa dan organisasi yang berafiliasi dengan universitas Khairun, misalnya: Badan Eksekutif Mahasiswa/BEM, Dewan Perwakilan Mahasiswa/DPM, Himpunan Mahasiswa Jurusan/HMJ, dan Unit Kegiatan Mahasiswa/UKM. Juga tidak melakukan aksi mimbar bebas di lingkungan dan dalam kampus universitas Khairun. Aksi mimbar tersebut memakai wadah persatuan atau Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua/FRI-WP. Maka, tidak alasan kemudian kami diberikan sangsi oleh rektor secara sewenang-wenang dan terlebihnya druop out/pemberhentian studi”lanjut dalam tulisannya.
-Menempuh Jalur Hukum Untuk Mendapatkan Keadilan.
Fiat justitia ruat coelum, artinya Tegakan keadilan, walaupun langit akan runtuh, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus. Adagium/pepatah ini merupakan refleksi atas putusan sewenang-wenang penguasa yang harus dilaksanakan walaupun salah atau tidak adil secara hukum. Refleksi/cerminan lainya adalah dalam kondisi apapun (buruk/baik) keadilan harus ditegakan. Dengan keyakinan kami, bahwa melawan atas putusan sewenang-wenang rektor Unkhair dan dengan lantang berteriak keadilan harus segera ditegakan di atas segala-galanya.
Adapun upaya yang sudah dilakukan untuk mencabut surat keputusan droup out sebelum kami menempuh jalur hukum, diantaranya:
1. Tanggal 30 Desember 2019 kawan-kawan Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus (SPDK) Kota Ternate melakukan aksi damai di depan Rektorat Universitas Khairun Ternate mendesak rektor untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Studi/Drop Out pada kami.
2. Tanggal 3 Januari 2020 melalui kuasan hukum, sudah melakukan upaya mediasi dengan Wakil rektor III yang bertempat di ruang kerjanya, tetapi tetap tidak mau mencabut surat keputusan pemberhentian studi/drop out tersebut.
3. Tanggal 6 Januari 2020 kawan-kawan SPDK Kota Ternate hendak melakukan Konfrensi Pers menyikapi Pembubaran dengan intimidasi, penganiayaan, dan mendesak agar surat keputusan pemberhentian studi/drop out dicabut.
4. Tanggal 28-31 Januari 2020 kami berempat melakukan aksi mogog makan di depan Rektorat Universitas Khairun Ternate. Setelahnya diminta oleh rektor membuat surat perihal permohonan disertakan pernyataan untuk pencabutan keputusan pemberhentian studi/drop out. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari janji tersebut.
5. Bahwa selain upaya demonstrasi dan koordinasi, ada beberapa upaya administratif yang telah dilakukan, yaitu:
• Pada 21 Januari 2020 melalui Kuasa Hukum telah mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada rektor dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan. Namun, sampai dengan saat ini, pihak rektor tidak membatalkan keputusan tersebut maupun memberikan tanggapan secara tertulis.
• Pada 29 Januari 2020, kami membuat pengaduan di situs Lapor.go.id yang belum mendapatkan respon yang memuaskan sampai dengan saat ini.
• Pada tanggal 21 Februari 2020 melalui Kuasa Hukum telah menyampaikan pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mendapatkan tindak lanjut sampai dengan saat ini.
Penjelasan upaya-upaya di atas, maka gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri/PTUN Ambon pada tanggal 07 April 2020.
“Sudah saatnya kami menempuh jalur hukum, demi mendapatkan kepastian dan keadilan di depan hukum. Dengan tuntutan cabut surat keputusan pemberhentian studi/drop out oleh rektor (Prof.Dr. Husen Alting, SH. MH) universitas Khairun Ternate”tegas mahasiswa.
Kembali kami menyuarakan berbagai individu dan oganisasi pro demokrasi yang sudah dan akan bersolidaritas, terus kobarkan api perlawanan!! Walaupun sama-sama kita tau bahwa rakyat dan negeri kita Indonesia, sedang menghadapi wabah virus Covid-19. Patut kita turut prihatin dan berduka cita atas korban dan keluarga yang ditinggalkan. (Press release)