BONE, BB – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditengah disrupsi virus Corona atau Covid-19, pasalnya Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak dan Retribusi digratiskan sejak tanggal 07 April hingga 31 Mei 2020.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bone, H.Andi Fashar M.Padjalangi didampingi oleh Wakil Bupati Bone, H.Ambo Dalle, Sekretaris Daerah H. A.Surya Darma, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Andi Herman Sampara, Direktur PDAM Wae Manurung Andi Sofyan Galigo saat Konferensi Pers di ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Bone, Selasa, 07 April 2020, siang tadi.
“Dalam rangka membantu usaha masyarakat terhadap kelesuan usaha dan ekonomi, maka kami sudah merapatkan dengan teman-teman yang bisa berkontribusi. Terhitung mulai hari ini bagi Pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah selama bulan April sampai dengan Mei, itu kita nyatakan dibebaskan,”ungkap Fashar dihadap awak media.
Ada 12 poin dinyatakan digratiskan selama 2 bulan, karena pajak yang sifatnya bulanan maka otomatis mulai bulan ini gratis, sementara retribusi yang sifatnya harian maka terhitung hari ini digratiskan sampai 31 Mei 2020.
“Diantaranya adalah Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, retribusi pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat pelelangan, retribusi IMB, olahraga, retribusi tempat rekreasi dan tempat olahraga, kalau IMB ini nilai bangunannya dibawah 5 Miliyar, retribusi pelayanan persampahan, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor,”tambahnya
Fashar juga mengatakan bahwa setelah dirinya berdiskusi dengan pihak PDAM Wae Manurung, juga akan menggratiskan pembayarannya.
“Alhamdulillah dewan pengawas PDAM menetapkan yang kita gratiskan yakni hidran umum 170 SL, sosial 172 SL, non niaga A 227 SL, dan non niaga B 5026 SL. Seandainya masih ada Covid, akan ditinjau kembali apakah dilanjutkan kembali atau tidak,”pungkas Fashar. (Iwan Taruna)