BONE, BB – Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah mengatur tentang Kerja Di Rumah secara bergantian, ditengah proses penanggulangan penyebaran virus Corona atau covid-19.
Bupati Bone, H.Andi Fashar M.Padjalangi tidak segan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan tersebut atau ketahuan nongkrong di Warkop saat jam kerja.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bone, H.Andi Fashar M.Padjalangi didampingi oleh Wakil Bupati Bone, H.Ambo Dalle, Sekretaris Daerah H. A.Surya Darma, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Andi Herman Sampara, Direktur PDAM Wae Manurung Andi Sofyan Galigo saat Konferensi Pers di ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Bone, Selasa, 07 April 2020, siang tadi.
“Saya sudah mengeluarkan surat, bahwa Bagi ASN yang kerja dirumah tetap berkeliaran tanpa ada izin resmi dari pimpinan atau ada kepentingan. Maka pertama, kalau itu ketahuan, tercatat oleh satpol, maka satu kali mangkir, didenda TPP 5 persen. Kemudian 5 kali mangkir tidak memenuhi aturan maka kita tidak berikan TPP 1 bulan, sanksi ini khusus ASN,” tegas Fashar. (Iwan Taruna)