Cegah dan Tanggulangi Penyebaran Virus Corona, 42 Napi di Rutan Sinjai Dikeluarkan

0 comments

SINJAI, BB — Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, sebanyak 42 narapidana di rutan Sinjai di keluarkan.

Dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, Ince Muh.Rizal, Kepala Rutan Sinjai, membenarkan jika pihaknya telah melakukan Asimilasi rumah dan Integrasi terhadap sejumlah narapidana yang ada di Rutan Kelas II B Sinja.

“Benar, kami merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Jadi bukan dibebaskan tapi di Asimilasi rumah dan Integrasi,” jelasnya.

Menurut Ince, pada tanggal 1 April 2020, ada 11 orang napi, dan tanggal 2 April 2020, ada 13 orang napi, serta tanggal 3 April 2020, ada 18 orang napi. Jumlah keseluruhan narapidana yang di Asimilasi rumah dan Integrasi, sebanyak 42 napi.

“Masa tahanan yang di Asimilasi rumah dan Integrasi ini paling rendah 5 bulan dan paling tinggi 4 tahun dinda, dan sudah ada SK integrasinya dari Dirjenpas,” kata Ince melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (03/04/2020).#

Sebagaimana diketahui, Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. (Suparman Warium)

You may also like