RAJA AMPAT, BB – Guna menggerakkan ekonomi masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati SE menerbitkan Surat Edaran tentang waktu operasional Ruko, Ruki, Restoran, Cafe dan Warung di Kabupaten Raja Ampat, Kamis (02/04/2020)
Surat Edaran dengan Nomor 440/109/SETDA Tentang Penambahan Waktu Operasional Ruko, Ruki, Restoran, Cafe dan Warung di Kabupaten Raja Ampat ini untuk Menindaklanjuti kesepakatan bersama sebelumnya oleh Forkopimda bersama FKUB dan Tokoh adat di Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 27 Maret 2020 guna penanganan, penaggulangan dan pencegahan COVlD-19.
Adapun maksud dari Surat edaran tersebut yakni untuk menggerakkan perekonomian masyarakat maka waktu operasional Ruko, Ruki, Restoran, Cafe dan Warung di buka mulai Jam 06.00 WIT sampai dengan 20.00 WIT.
Surat Edaran tersebut juga tentang himbauan agar pelayanan kepada konsumen harus dengan cara dibungkus atau dikotak kemudian dibawa pulang. Sedangkan Untuk Pasar tradisonal dibuka mulai jam 06.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT
Sementara untuk tempat hiburan dan Pantai WTC di tutup secara keseluruhan sampai adanya pemberitahuan selanjutnya.
Surat edaran tersebut dibuat selain untuk menggerakkan perekonomian masyarakat juga untuk menjaga dan melindungi masyarakat Raja Ampat dari penyakit yang ditimbulkan Covid 19. (MS)