Pemkab Soppeng Rumahkan ASN Cegah Penularan Virus Corona

0 comments

SOPPENG, BB – Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak, memutuskan untuk memberlakukan Work From Home bagi sebagian ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Soppeng.

Kebijakan ini tertuang melalui surat edaran Bupati Soppeng Nomor:443.2/443/BKPSDM/III/2020 pada tanggal 27 Maret 2020.

Kepala BKPSDM Kamaruddin saat di konfirmasi media ini membenarkan surat edaran tersebut dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tertanggal 15 maret 2020 dan arahan MenPan tentang penyesuaian Aparatur Sipil Negara dalam rengka penanganan covid-19, tertuju kepada ASN yang di rumahkan mulai tanggal 30 maret 2020 sampai batas yang akhir yang belum di tentukan.

“Jadi saya tegaskan kembali, bahwa ASN tidak diliburkan melainkan di rumahkan dan sistemnya untuk pelayanan umum bekerja seperti biasa seperti, Dukcapil, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas dan PSC 119. Jadi Kerjanya bergantian dan diatur oleh kepala SKPD masing-masing,” pungkasnya.

Pun demikian, meski diberlakukannya Work From Home tersebut, namun pelayanan publik untuk masyarakat Soppeng tetap berjalan. (Allin Beddu)

You may also like