Dua Remaja Pelaku Curat Dibekuk Polisi, Begini Cara Mereka Lancarkan Aksinya

0 comments

BONE, BB – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Ponceng, Kelurahan ManurungE, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Muh.Riad pada Kamis 26 Maret 2020 kemarin, dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni MF (14) Tahun, dan MJ (17) karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan kepada korban bernama Rosnawati (45) Tahun Warga Jalan Kalimantan, Kelurahan ManurungE, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra membenarkan hal tersebut, bahwa dengan adanya laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditempat korban, lalu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP.

“Setelah melakukan penyelidikan, MF berhasil diamankan di Ponceng dan MJ berhasil diamankan di Jalan Kawerang bersama barang bukti 4 buah tabung gas 3 KG, dan 3 bungkus rokok,” kata Rayendra kepada Beritabersatu.com sore tadi, Jumat 26 Maret 2020.

Rayendra juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan. MF dan MJ melakukan aksinya juga dibantu oleh dua rekannya yang masih dalam pencarian yakni JK dan AD.

“Mereka melakukan aksinya dengan cara JK yang memanjat dinding rumah milik korban dan membuka pintu, sementara MF yang masuk kedalam rumah milik korban dan mengambil 4 buah tabung gas ukuran 3 KG, dan 15 Pack rokok berbagai merek, semantara MJ berjaga diluar dan AD yang menjual hasil curian,” ungkap Rayendra.

“MF juga menerangkan kalau JK dan AD ini sudah berkali-kali melakukan pencurian seperti Handpone, selanjut MF dan MJ beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (Iwan Taruna)

You may also like