MAKASSAR, BB — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul meringkus dua orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas), masing-masing kedua pelaku bernama Muhammad Taufiq Nugrah ias Opic (22), dan Aryan (19), setelah pengembangan dilakukan penadah kedua pelaku pun juga diamankan. Dia seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Diana (35), warga Jalan Andi Jalanti.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pengungkapan dua orang pelaku curas ini bersama Penadahnya bermula dengan aduan yang diterima Unit Reskrim Polsek Panakkukang oleh korban. Disebutkan korban bahwa dirinya di jambret.
“Tim Resmob Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul bersama personel Resmob setelah menerima aduan korban pada Rabu (25/3/2020), sekira pukul 04.00 Wita. Dengan sigap melakukan penyelidikan. Alhasil diperoleh informasi bahwa orang yang kerap beraksi melakukan jambret di wilayah Panakkukang adalah lelaki Opick yang tinggal di Jalan Sepakat,” terang Kapolsek, Jumat (27/3/2020)
Identitas pelaku dikantongi sambung Kapolsek, perburuan dilakukan, sebuah rumah di Jalan Sepakat dikepung. Orang yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu pun betul saja berada di tempat persembunyiannya.
“Setelah terkuak keberadaan pelaku. Penyergapan dilakukan. Hasilnya dua orang pelaku Opick dan Aryan yang sementara tidur pulas langsung dibekuk. Di lokasi ini, pelaku kemudian diintrogasi dan mengakui bahwa betul keduanya yang telah menjambret tas milik korbannya seorang wanita, tas korban berisi gawai merek Oppo F9 warna merah, dan surat surat penting, barang korban kata pelaku ia jual kepada seorang penadah bernama Diana seharga Rp1,350 ribu, sementara surat surat berharga milik korban katanya ia telah dibuang di kanal,” jelas Kapolsek menambahkan.
“Proses pengembangan dilakukan. Hasilnya perempuan Diana yang merupakan penadah pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Andi Jalanti. Dari penangkapan pelaku curas dan penadahnya ini barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit gawai merek Oppo F9 warna merah diduga milik korban, satu unit motor merk Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DD 4460 XB, motor yang di gunakan pelaku saat beraksi. Kasus ini dalam proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (Ismar)