MAKASSAR, BB — Seorang lelaki bertubuh ceking hanya bisa tertunduk tersipu malu saat tim Resmob Polsek Panakkukang menggiringnya ke Posko Resmob untuk dihadapkan dengan laporannya yang terigestrasi dengan LP /80/K/III/2020 Poltestabes Makassar Polsek Panakkukang pada tanggal 19 Maret 2020.
Kepada polisi saat diperiksa lelaki ini menyebutkan identitasnya bernama Khaidir berdomisili di Jalan Rajawali. Dia juga mengaku bahwa dirinya sampai berada di kantor Polisi lantaran perbuatannya yang telah menganiaya seseorang.
Ia menganiaya seseorang (korban), katanya karena tak memberikan oleh korban uang yang dipalak nya. Pelaku menganiaya korban dengan memukul wajah korban mengakibatkan kelopak mata korban memar.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengemukakan, Khaidir diamankan pada hari Jumat pekan lalu (20/3/2020), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menganiaya korbannya.
“Jadi sebelumnya anggota Resmob Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul melakukan patroli guna mengantisipasi aksi kejahatan Curat, Curas dan curanmor (kasus 3C), tidak.lama berselang anggota Resmob mendapatkan laporan menyebutkan bahwa ada korban penganiayaan di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya didepan kantor gubernur. Mendepat informasi tim Resmob langsung
bergerak cepat ke lokasi yang ditujukan, setibanya Tim Resmob lebih dulu mengambil keterangan korban,” kata Kapolsek, Kamis (26/3/2020)
Setelah tim Resmob mengambil keterangan korban dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku sambung Kapolsek, perburuan dilakukan.
“Proses pengejaran terhadap pelaku berbuah hasil, pelaku tertangkap di Jalan Urip Sumoharjo, selanjutnya pelaku digiring ke Posko Resmob Polsek Panakkukang. Dari penuturan pelaku ia mengakui menganiaya korban. Alasannya kesal terhadap korban saat dirinya memalak korban lalu tidak diberikan uang, saat itulah pelaku memukul wajah korban dan mengenai pada bagian kelopak mata korban. Kini pelaku diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Ismar)